Advertise

Smartphone 5G diwajibkan punya TKDN 35% oleh Kominfo !


Berdasarkan saran dari Kementrian Perindustrian, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jaringan 5G menjadi 35% dari tahap awal yang direncanakan hanya 30%. 

Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 5G. Selain itu ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 5G.

Aturan TKDN ini berdasarkan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).

Yang akan berlaku enam bulan sejak aturan ini keluar atau akan berlaku pada bulan April 2022 karena peraturan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 keluar pada tanggal 12 Oktober 2021.

Berdasarkan yang dikatakan Johnny G. Plate (Menkominfo) pada Konferensi Virtual (21/10/2021), ia merinci bahwa aturan TKDN minimal 35% ini berlaku pada semua perangkat 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900MHz, 1800MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz. 

Jumlah nilai TKDN 5G itu sama dengan nilai TKDN 4G LTE yang sekarang juga naik 35%


"Untuk itu diharapkan agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan" tambah Johnny. Sebab TKDN 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementrian Kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

Selain pentingnya ketersediaan Smartphone berbasis 5G, layanan jaringan 5G pun sama pentingnya, karena ini merupakan dua hal yang saling terkait.

Di Indonesia sejumlah perusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan 5G, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Walaupun belum secara merata hadir di Indonesia, secara bertahap perusahaan telekomunikasi tersebut akan memperluas cakupan wilayah layanannya.

Posting Komentar

0 Komentar