Advertise

modifikasi motor yang di larang di indonesia

Hai sahabat blakom!

Motor merupakan kendaraan yang sangat byak di gunakan di Indonesia ini. Tapi sepert8i yang kita ketahui orang Indonesia kreatif kreatif, oleh karna itu mereka sering memodifikasi kendaraan bermotor mereka.

Melakukan modifikasi pada kendaraan, termasuk motor bukan hal aneh untuk dilakukan. Kendati demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa sembarangan dalam melakukan modifikasi pada kendaraan miliknya.
Terdapat beberapa aturan yang tak boleh dilanggar dalam melakukan sebuah modifikasi pada motor. Setiap pemilik kendaraan perlu mengetahui 5 macam modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan.

Jika Anda tetap melakukannya, bukan tidak mungkin Anda akan berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini lantaran modifikasi yang Anda lakukan dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Larangan untuk mengubah dan memodifikasi pada kendaraan sudah diatur dalam Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009:

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Asalkan tidak melakukan modifikasi yang dilarang oleh pihak berwajib, Anda tetap bisa melakukan modifikasi pada 'kuda besi' kesayangan Anda tanpa was-was.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 5 modifikasi motor yang dilarang untuk para pemilik kendaraan roda dua.

1. Mengubah rangka motor
Apa pun yang terjadi, jangan sekali-kali melakukan perubahan pada rangka motor jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Terlebih jika mengubah rangka hingga menyebabkan hilangnya nomor rangka kendaraan roda dua tersebut.

Mengingat, selain nomor mesin, nomor rangka menjadi salah satu identitas yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor.


2. Mengubah warna motor

Semua spesifikasi yang terdapat pada motor, termasuk warna motor, tertulis di surat-surat kendaraan bermotor, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mengubah warna motor tentu saja melanggar peraturan yang berlaku, kecuali jika Anda juga mengubah keterangan pada STNK dan BPKB.

Anda masih diperkenankan menggunakan stiker pada motor, namun harus dengan jumlah yang sedikit dan tidak menutupi atau mendominasi warna asli kendaraan.


3. Mengubah dimensi motor
Mengubah dimensi motor menjadi salah satu modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan. Mengubah dimensi motor menjadi lebih panjang atau lebar tentu saja melanggar spesifikasi kendaraan yang tertera pada STNK dan BPKB.

Jika Anda kukuh ingin mengubah dimensi motor, maka Anda harus mengurus dokumen kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi terbaru dari motor Anda dengan tetap patuh pada peraturan.

4. Mengubah knalpot

Mengubah knalpot menjadi salah satu modifikasi yang umum dan mudah untuk ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun nyatanya, hal ini melanggar hukum.

Pasalnya, knalpot after market seperti knalpot racing tidak diketahui tingkat keamanannya. Belum lagi polusi suara dan udara yang dihasilkan dari knalpot tidak standar seringkali mengganggu pengendara lainnya.

Padahal pabrik kendaraan sudah merancang knalpot sedemikian rupa agar motor bisa bekerja secara maksimal.


5. Mengubah kubikasi mesin
Seringkali para pemilik kendaraan bermotor mengubah kubikasi mesin atau CC mesin dengan tujuan agar kapasitas mesin menjadi lebih besar. Kapasitas mesin motor yang lebih besar tentu berpengaruh pada performa 'kuda besi' kesayangan Anda sehingga bisa dipacu lebih kencang.

Akan tetapi, menambah kapasitas kubikasi mesin bisa berakibat fatal bagi pengendara atau pengguna jalan yang lain. Apalagi jika asal-asalan melakukan modifikasi pada mesin motor, bukan tak mungkin dapat merusak komponen mesin lainnya.


 

Posting Komentar

0 Komentar