Hai sahabat blakom!
Motor merupakan kendaraan
yang sangat byak di gunakan di Indonesia ini. Tapi sepert8i yang kita ketahui
orang Indonesia kreatif kreatif, oleh karna itu mereka sering memodifikasi
kendaraan bermotor mereka.
Melakukan modifikasi
pada kendaraan, termasuk motor bukan hal aneh untuk dilakukan. Kendati
demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa sembarangan dalam melakukan
modifikasi pada kendaraan miliknya.
Terdapat beberapa aturan yang tak boleh dilanggar
dalam melakukan sebuah modifikasi pada motor. Setiap pemilik kendaraan
perlu mengetahui 5 macam modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan.
Jika Anda tetap melakukannya, bukan tidak mungkin
Anda akan berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini lantaran modifikasi yang
Anda lakukan dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Larangan untuk mengubah dan memodifikasi pada
kendaraan sudah diatur dalam Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan
Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik
Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang
menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah)."
Asalkan tidak melakukan modifikasi yang dilarang
oleh pihak berwajib, Anda tetap bisa melakukan modifikasi pada 'kuda besi'
kesayangan Anda tanpa was-was.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 5
modifikasi motor yang dilarang untuk para pemilik kendaraan roda dua.
1. Mengubah rangka motor
Apa pun yang terjadi, jangan sekali-kali melakukan
perubahan pada rangka motor jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib.
Terlebih jika mengubah rangka hingga menyebabkan hilangnya nomor rangka
kendaraan roda dua tersebut.
Mengingat, selain nomor mesin, nomor rangka
menjadi salah satu identitas yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor.
2. Mengubah warna motor
Semua spesifikasi yang terdapat pada motor,
termasuk warna motor, tertulis di surat-surat kendaraan bermotor, baik Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengubah warna motor tentu saja melanggar
peraturan yang berlaku, kecuali jika Anda juga mengubah keterangan pada STNK
dan BPKB.
Anda masih diperkenankan menggunakan stiker pada
motor, namun harus dengan jumlah yang sedikit dan tidak menutupi atau
mendominasi warna asli kendaraan.
3. Mengubah dimensi motor
Mengubah dimensi motor menjadi salah satu
modifikasi motor yang dilarang untuk dilakukan. Mengubah dimensi motor menjadi
lebih panjang atau lebar tentu saja melanggar spesifikasi kendaraan yang
tertera pada STNK dan BPKB.
Jika Anda kukuh ingin mengubah dimensi motor, maka
Anda harus mengurus dokumen kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi
terbaru dari motor Anda dengan tetap patuh pada peraturan.
4. Mengubah knalpot
Mengubah knalpot menjadi salah satu modifikasi
yang umum dan mudah untuk ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun
nyatanya, hal ini melanggar hukum.
Pasalnya, knalpot after market seperti knalpot
racing tidak diketahui tingkat keamanannya. Belum lagi polusi suara dan udara
yang dihasilkan dari knalpot tidak standar seringkali mengganggu pengendara
lainnya.
Padahal pabrik kendaraan sudah merancang knalpot
sedemikian rupa agar motor bisa bekerja secara maksimal.
5. Mengubah kubikasi mesin
Seringkali para pemilik kendaraan bermotor
mengubah kubikasi mesin atau CC mesin dengan tujuan agar kapasitas mesin
menjadi lebih besar. Kapasitas mesin motor yang lebih besar tentu berpengaruh
pada performa 'kuda besi' kesayangan Anda sehingga bisa dipacu lebih kencang.
Akan tetapi, menambah kapasitas kubikasi mesin
bisa berakibat fatal bagi pengendara atau pengguna jalan yang lain. Apalagi
jika asal-asalan melakukan modifikasi pada mesin motor, bukan tak mungkin dapat
merusak komponen mesin lainnya.
0 Komentar