hai sahabat blakom!
Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran 2022. Sebelumnya, dua tahun lalu pelaksanaan mudik Lebaran ditiadakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19.
Meskipun begitu
pelaksanaan mudik Lebaran 2022 harus tetap menerapkan dan mematuhi protokol
kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta
mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Tidak hanya itu, beberapa
peraturan perjalanan traportasi darat, laut, dan udara mewajibkan pemudik telah
mendapatkan vaksin lengkap meliputi vaksin pertama, kedua, dan booster (ketiga)
yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Adapun sertifikat vaksin
dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman resmi PeduliLindungi.
Untuk selengkapnya berikut ini cara cek setifikat vaksin untuk syarat mudik
Lebaran 2022.
Cara cek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi
> Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store
atau App Store
> Login atau daftar
terlebih dahulu jika belum memiliki akun
> Pada halaman awal
klik menu “Vaksin COVID-19”
> Pilih “Sertifikat
Vaksin” Klik nama Anda
> Nantinya akan muncul
daftar sertifikat vaksin yang Anda peroleh mulai dari vaksin pertama, kedua,
dan ketiga
> Klik salah satu
sertifikat dan pilih “Unduh Sertifikat”
> Kini sertifikat
vaksin telah Anda dapatkan dan siap digunakan untuk persyaratan mudik Lebaran
2022
Cara cek sertifikat vaksin di laman
pedulilindungi.id
> Kunjungi laman www.pedulilindungi.id
> Login menggunakan
nomor telepon yang telah Anda daftarkan
> Masukkan kode OTP yang
dikirimkan website lewat SMS ke nomor telepon
> Setelah berhasil
login, klik ikon foto klik ikon foto yang berada di pojok kanan halaman awal
website PeduliLindungi
> Pilih opsi
“Sertifikat Vaksin”
> Klik nama Anda
> Nantinya akan muncul
daftar sertifikat vaksin yang Anda peroleh mulai dari vaksin pertama, kedua,
dan ketiga
> Klik salah satu
sertifikat dan pilih “Unduh Sertifikat”
> Kini bukti sertifikat
vaksin sudah siap digunakan untuk syarat mudik Lebaran 2022
0 Komentar