hai sahabat blakom!
Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran 2022. Sebelumnya, dua tahun lalu pelaksanaan mudik Lebaran ditiadakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19.
Meskipun begitu
pelaksanaan mudik Lebaran 2022 harus tetap menerapkan dan mematuhi protokol
kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta
mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Tidak hanya itu, beberapa
peraturan perjalanan traportasi darat, laut, dan udara mewajibkan pemudik telah
mendapatkan vaksin lengkap meliputi vaksin pertama, kedua, dan booster (ketiga)
yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Adapun sertifikat vaksin
dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman resmi PeduliLindungi.
Untuk selengkapnya berikut ini cara cek setifikat vaksin untuk syarat mudik
Lebaran 2022.
> Hubungi nomor
WhatsApp Kemenkes di 081110500567
> Ketikkan
“Halo/Sertifikat Vaksin”
> Nantinya akan muncul
pesan balasan otomatis
> Klik “Menu Utama”
Pilih “Sertifikat Vaksin”
> Masukkan nomor
telepon dan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
> Kemudian pilih opsi
“Download Sertifikat”
> Anda akan diarahkan
untuk mengunduh sertifikat vaksin
> Selesai kini
sertifikat vaksin telah tersimpan di galeri Anda dan siap digunakan sebagai
persyaratan perjalanan mudik Lebaran 2022
0 Komentar