Advertise

Cara Lapor Pajak UMKM atau Bisnis Online


 Cara Lapor Pajak UMKM atau Bisnis Online

Dikutip dari klikpajak.id berikut beberapa tahapan cara lapot pajak UMKM atau bisnis online melalui situ DJP, antara lain:

  1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login
  3. Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas
  4. Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”
  5. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel
  6. Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut
  7. Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”
  8. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A
  9. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
  10. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C
  11. Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya
  12. Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi
  13. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”
  14. Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi
  15. Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”
  16. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke surel

Posting Komentar

0 Komentar